Hari ini (Selasa, 17 Maret 2009), saya dan farhan pergi nabung, dan menggunakan jasa angkutan umum (angkot). Hari sangatlah panas, karena memang saya perginya jam 11.30 WIB, kebayangkan panasnya. Pulangnya ternyata saya naik angkot yang sama waktu pergi tadi, dan memilih duduk di depan, disamping pak supir. Untungnya farhan tidak rewel, jadi aman. Selama perjalanan sampai di rumah, saya mengetahui beberapa kenyataan.
Kenyataan pertama, sampai tiba disuatu tempat, sopir berhenti dan kemudian menyerahkan sejumlah uang ke pada seseorang yang memang sudah menunggu dan sepertinya pekerjaannya adalah menunggu angkot yang lewat dan menerima pembayaran. Pikiran saya pembayaran itu adalah sejenis arisan yang dibentuk oleh paguyuban sopir-sopir angkot (naif sekali ya…maklum ibu-ibu). Tapi dari pada mengira-ngira akhirnya saya bertanya ke sopir angkot mengenai pembayaran barusan yang dilakukannya, dan itu bukan hanya kali itu saya melihat yang hal seperti itu.
Pembayaran diberikan setiap hari dengan jumlah tertentu, yang sopir angkotnya pun nggak tahu mengapa pembayarannya sebesar itu. Mereka hanya mengikuti aturan saja (aturan mana??? Mungkin maksudnya aturan main). Ternyata pembayaran itu berguna kelak jika mobil angkot yang bersangkutan kena tilang dan SIM (Surat Ijin Mengemudi)-nya ditahan. Maksudnya pembayaran itu lah yang digunakan untuk membiayai pengurusan pengembalian surat-surat yang ditahan oleh petugas. Lalu yang terlintas dikepala saya adalah, ternyata bukan hanya jiwa, kesehatan ataupun pendidikan yang diasuransikan, tapi juga tilang kendaraan pun bisa diasuransikan….lalu black think saya membuat istilah “Asuransi Tilang Lalu Lintas”….Kreatif…
Pembayaran premi asuransi ini dilakukan dibeberapa tempat, yang menurut sopit angkot nya tergantung berapa daerah Polsek yang dilewati oleh trayek angkot tersebut. Kebetulan trayek angkot yang saya naiki waktu itu melewati 3 daerah Polsek. Kesimpulannya sopir angkot membayar premi di tiga tempat dan total pembayaran dalam satu hari pada 3 Polsek (itu istilah sopir angkot sendiri lho..) tersebut adalah Rp 10.500,-.
Saya sempat bertanya juga, kalo tidak membayar bagaimana, apakah ada paksaan dan berapa kali angkotnya ditilang dalam satu bulan?. Jawaban sopir angkotnya, bahkan dalam 3 bulan itu angkotnya belum tentu ditilang, dan ternyata pembayaran premi tidak ada paksaan, tapi sepertinya jika mereka tidak menyetor, biasanya mobilnya sering kena tilang (nah lo..). Karena ternyata juga, bukan nama sopir yang dicatat, tapi no polisi kendaraannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar